Example floating
Example floating
Uncategorized

Sebanyak 30 Peserta Calon PKD Ikuti Tes Wawancara Panwaslucam Lubukkeliat

×

Sebanyak 30 Peserta Calon PKD Ikuti Tes Wawancara Panwaslucam Lubukkeliat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Sumatra Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, melalui Panwaslucam se-Ogan Ilir menggelar tes wawancara calon panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Selasa (31/01/2023).

Salah satu diantara proses rekrutmen PKD tersebut, terpantau awak media di Kecamatan Lubukkeliat yang dilaksanakan Panwaslucam Lubukkeliat.

Example 300x600

Ketua Panwaslucam Lubukkeliat, Hendra Kurniawan sebagai Divisi SDM Pendidikan Pelatihan Data dan Informasi, didampingi dua anggota Panwaslucam lainnya yakni Nino dan Tasmi Wulandari menyampaikan, untuk peserta tes wawancara calon PKD di Kecamatan Lubukkeliat ini, berjumlah 30 orang kandidat dari 10 desa yang ada.

“Pelaksanaan tes wawancara ini, kami bagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama di pagi hari diikuti para peserta wawancara dari 5 desa yaitu Desa Ulakkembahang, Desa Embacang, Desa Ketiau, Desa Talangtengah Darat, Desa Talangtengah Laut,” ucapnya.

“Untuk sesi kedua dilaksanakan siang hari, diikuti para peserta dari Desa Lubukkeliat, Desa Betung I, Desa Betung II, Desa Kasihraja dan Desa Payalingkung,” lanjutnya.

Dari 30 orang peserta tes wawancara ini, nantinya akan dipilih 10 orang saja yang dinilai memenuhi kriteria penilaian untuk bertugas sebagai PKD di 10 desa se Kecamatan Lubukkeliat ini nantinya mulai dari segi kemampuan, pengetahuan, wawasan serta kecakapan peserta dalam rangka menjalankan tugas.

“Ya mengingat, 1 Desa 1 PKD. Kesepuluh PKD Kecamatan Lubukkeliat terpilih nantinya, harus menjaga integritas,  netralitas, motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut Hendra menyampaikan, kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu se Indonesia untuk melaksanakan tes wawancara untuk PKD.

Sebagaimana diketahui, PKD merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

“Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu),” tandas Hendra. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • sultan188
  • sultan188
  • sultan188
  • sultan188
  • sultan188
  • sultan188
  • sultan188