Bekawan.co.id, Pangkalpinang — Marsihat (27), kini hanya tertunduk diam saat diamankan tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Dia diringkus polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Diketahui Marsihat dalam peredaran narkotika berperan sebagai pengedar atau kurir, kepada sejumlah pembeli di Kota Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan pelaku ditangkap dikediamannya di Gang Lombok, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Iya benar ditangkap di rumahnya pada Sabtu (22/2/2023) sekitar pukul 22.00, saat itu kita juga mengajak ketua RT setempat untuk melihat langsung dan sebagai saksi penangkapan pelaku,” ungkap AKP Antoni Saputra, Senin (6/2/2023) kepada Bekawan.co.id.
Saat dilakukan penggledahan di rumah Marsihat, benar saja tim kalong pun berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi atau inex yang disimpan oleh pelaku.
Untuk barang bukti sabu pihak Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seberat 1,88 gram, sedangkan ekstasi terdapat enam butir dengan berar 2,14 gram.
“Untuk sabu tiga bungkus plastik ukuran kecil dan satu bungkus plastik ukuran sedang, kalau ekstasi enam butir di plastik ukuran sedang. Untuk semua barang narkotika disimpan pelaku di dalam kaleng rokok, lalu juga pelaku mengakui semua barang narkotika itu miliknya,” jelasnya.
Sementara itu kini barang bukti narkotika serta satu unit handphone yang digunakan pelaku, untuk melancarkan aksinya pun ikut dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
“Untuk pelaku sudah dibawa Polresta Pangkalpinang, untuk pasal yang kita kenakan yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Reporter : Putri Anggun