Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Tak Bayar PBB-P2 Kurun Waktu Lama, Wajib Pajak Dikenakan Denda Sebesar Ini! 

×

Tak Bayar PBB-P2 Kurun Waktu Lama, Wajib Pajak Dikenakan Denda Sebesar Ini! 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengungkapkan apabila ada wajib pajak belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam kurun waktu yang lama, maka akan dikenakan sanksi administratif.

“Jika wajib pajak belum membayar PBB-P2, maka akan ada sanksi administratif berupa denda 2 persen dari pokok yang seharusnya dibayar, denda tersebut terakumulasi selama 2 tahun,” ungkapnya kepada Bekawan.co.id, Jumat (28/4/2023).

Example 300x600

Disampaikannya pula bahwa Kabupaten Bangka Tengah menetapkan harga Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan mengacu pada keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/313/BPPRD/2018 tentang penetapan nilai jual objek pajak di Bangka Tengah sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan di wilayahnya.

“Jika nilai NJOP wajib pajak tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh BPPRD, maka bisa mengajukan permohonan penilaian ulang,” ujarnya.

“Nah, jika wajib pajak mempunyai luas tanah berbeda dengan yang ditetapkan BPPRD, maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan penilaian ulang objek pajaknya,” terangnya lagi.

Setelah itu, nanti tim penilaian BPPRD akan turun ke lapangan untuk melakukan penilaian, pengukuran serta peninjauan ulang kesesuaian NJOP di lokasi objek pajak tersebut.

Wiwik menyebutkan, jika wajib pajak dalam hal melakukan perluasan bangunan, tetapi belum melaporkan pemutakhiran, maka tim penilai akan turun langsung ke lapangan untuk mendata menilai serta mengukur ulang objek bangunan tersebut.

“Adapun cara pembayaran pajak daerah bisa melalui Bank SumselBabel dan kantor pos, khusus untuk PBB-P2 sekarang wajib pajak bisa juga membayarnya melalui m-banking Sumsel Babel,” tuturnya.

Selain itu, Wiwik juga menerangkan, wajib pajak akan terkena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada saat setiap peralihan hak atas tanah dan atau bangunan.

“Baik jual beli, hibah, waris, lelang, akta hak pertanggungan bersama, peningkatan status tanah dari surat camat menjadi sertifikat dan lain-lain,” ujarnya.

“Jadi tarif BPHTB ini adalah 5 persen, dihitung dari harga perolehan objek pajak atau NJOP PBB-P2, setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak,” jelasnnya lagi.

Ia menambahkan, untuk tanah warisan dari orang tua tetap dikenakan BPHTB, apabila nilai perolehan warisan objek pajak tersebut lebih dari 300 juta. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *