Bekawan.co.id, Pangkalpinang – Rian alias (KA) terkapar tak berdaya saat sebutir peluru Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel bersarang di kaki kirinya.
Spesialis pencurian dengan pemberatan ( Curat) ini terpaksa dilumpuhkan oleh polisi karena kabur dan melawan saat ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes (Pol) Maladi mengatakan tersangka Rian ditangkap di Jalan Raya Pangkalpinang-Sungailiat Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Jumat (3/2/2023).
“Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas berusaha untuk kabur, sehingga tim melepaskan tembakan dan mengenai kaki kiri tersangka,” kata Maladi.
Setelah mendapatkan perawatan, Rian kemudian dilakukan interogasi oleh polisi.
Dari interogasi yang dilakukan polisi, sosok Rian pun akhirnya diketahui yang memang spesialis curat.
“Kemudian polisi melakukan interogasi ke tersangka yang mana merupakan seorang residivis delapan kali kasus curat. Telah menjalani hukuman di LP Tuatunu Pangkalpinang,” terangnya.
Terungkapnya kasus curat tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat korban pencurian masuk ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pun langsung melakukan penyelidikan.
Maladi mengatakan penangkapan Rian berawal dari penyelidikan tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.
Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini beraksi masuk ke rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela saat korban tidur.
Aksi yang dilakukan Rian terjadi di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Pada saat korban tidur, pelaku mencongkel jendela samping kiri bagian depan rumah korban. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah korban,” kata Maladi.
Residivis kasus curat, Rian alias KA (34) warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang menunjukkan barang bukti hasil curiannya. Ia ditangkap lagi oleh polisi karena kembali melakukan pencurian di berbagai tempat di Pangkalpinang dan sekitarnya.
Dalam aksi tersebut Rian membawa kabur 2 unit handphone dan uang Rp 130.000
Lanjut Maladi dari hasil penyelidikan ternyata ponsel hasil curian tersebut dijual oleh pelaku Ryan melalui forum jual beli online.
Pembeli ponsel curian tersebut diketahui berinisial RZ.Tak butuh waktu lama, RZ pun kemudian berhasil diamankan oleh polisi.
Maladi mengatakan pengakuan RZ, ponsel merek Samsung A02 S warna hitam dibelinya dari Rian alias KA, warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
“Selanjutnya tim langsung, melakukan interogasi ke RZ yang mengakui, mendapatkan atau memiliki satu unit hanphone tersebut dengan cara membeli melalui forum jual beli Bangka Belitung. Dengan bertemu pelaku di jalan depan Bioskop Bess Cinema Selindung dibeli dengan harga Rp 310.000,” kata Maladi.
Tak berapa lama usai RZ diamankan, Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel juga berhasil menangkap Rian alias KA.
Ia terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Dari hasil interogasi, Rian mengakui telah mencuri di sebuah rumah Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Pangkalpinang.
Pelaku Rian beraksi sekitar pukul 03.00 WIB, disaat pemilik rumah sedang tidur.
Ia juga mencuri di beberapa rumah warga lainnya di Kabupaten Bangka.
“Pada saat korban tidur, pelaku mencongkel jendela samping kiri bagian depan rumah korban. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah korban,” lanjutnya.
Di rumah tersebut pelaku Rian mengambil dua unit handphone merek Samsung A02S warna hitan dan merk OPPO A15, dua buah charger serta uang tunai Rp 130.000
Residivis kasus curat, Rian alias KA (34) warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang menunjukkan barang bukti hasil curiannya. Ia ditangkap lagi oleh polisi karena kembali melakukan pencurian di berbagai tempat di Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Maladi.
8 Kali Masuk Penjara Rian tak pernah jera melakukan kejahatan dengan melakukan pencurian.
Hal ini terlihat dari kasus yang dijalaninya selama ini. Total Rian sudah 8 kali masuk penjara dengan kasus pencurian.
Dari tahun 2010 hingga 2020 sudah 7 kali menjalani hukuman di LP Tuatunu Pangkalpinang.
Hukuman yang dijalaninya mulai dari 5 bulan hingga ada yang 1 tahun 6 bulan.
Terakhir tahun 2021 ia menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di LP Bukit Semut Sungailiat, Bangka.
Kini Rian akan mendekam untuk yang ke 9 kalinya di dalam penjara.
Didalam aksinya kali ini, polisi mendapatkan bukti bahwa Rian sudah mencuri di 3 tempat, yakni:
1. TKP Kelurahan Melintang melakukan pencurian 1 unit HP merek OPPO A53 dan 1 buah helm merek GM warna abu-abu
2. TKP Desa Kace Timur, melakukan pencurian 1 unit HP OPPO A15, 1 unit HP OPPO A95 warna hitam, 1 buah parang dan uang tunai Rp. 350.000,-
3.TKP Gang Kelapa Desa Kace, melakukan pencurian Speaker aktif merk Aiwa dan 1 buah tabung gas LPG 3 Kg.
Sementara itu dari hasil penangkapan Rian polisi juga mendapatkan barang bukti berupa, motor, handphone, baju, besi dan sapu lidi.
Reporter : Putri Anggun