Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Satu anggota Polisi Resort (Polres) Bangka Tengah berinisial Brigpol MW dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran yang terbukti dilakukannya, yakni melakukan penipuan secara berulang-ulang selama 3 kali.
PTDH ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Bangka Belitung Nomor Kep/158/III/2023 tentang PTDH Dinas Polri terhadap Brigpol MW.
AKBP Dwi Budi Murtiono menyampaikan bahwa PTDH ini suatu langkah Polres Bateng terhadap pola pembinaan yang harus dilakukan.
“Dan pelanggaran yang dilakukan MW ini sebenarnya sudah lama dilakukannya, namun belum mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya kepada Bekawan.co.id, Senin (10/4/2023).
“Jadi dari beberapa pelanggaran yang ada, terdapat pelanggaran yang fatal, sehingga untuk mengantisipasi penyakit yang ada di internal kami dan menjadi efek jera, PTDH perlu dilakukan,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, MW ini mendapatkan pidana hukum terkait kasus pelanggaran kode etik, namun tidak melakukan banding.
“Kita melakukan PTDH terhadap personil ini karena pelanggarannya fatal, seperti kasus narkoba, tidak masuk hingga 40 hari dan masih ada 2 personil lainnya yang menunggu kepastian hukum,” terangnya.
Ia pun berharap upacara PTDH hari ini terhadap anggota Polri ini bisa menjadi yang terakhir khususnya di Bangka Tengah.
“PTDH ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga,” ucapnya.
Menurutnya, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH seperti ini. Namun, hal itu mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
“Mudah-mudahan pelanggaran ini menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri dan keluarga,” tuturnya. (Robie)