Example floating
Example floating
    Bangka Tengah

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Siswa, Kejati Babel Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Namang

    ×

    Tingkatkan Kesadaran Hukum Siswa, Kejati Babel Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Namang

    Sebarkan artikel ini
    Example 468x60

    NAMANG, BANGKA TENGAH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertempat di ruang pertemuan SMAN 1 Namang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis, 30 Juli 2026.

    Kegiatan yang bertujuan memberikan edukasi dan prefensi terhadap potensi tindak pidana di kalangan pelajar ini diikuti secara antusias oleh 34 siswa dan siswi perwakilan dari kelas XI dan XII SMAN 1 Namang.

    Example 300x600

    Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Romza Septiawan, S.H., M.H., yang memaparkan materi secara komprehensif mengenai maraknya ancaman kenakalan remaja di era digital, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), pencemaran nama baik, bahaya narkotika, penyalahgunaan transaksi elektronik (UU ITE), judi dalam jaringan (judi online), hingga pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.

     

    Dalam pemaparannya yang merujuk pada materi edukasi Kejati Babel, Romza Septiawan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman konsekuensi hukum atas tindakan destruktif di ruang siber maupun media sosial.

    Dalam pemaparannya yang merujuk pada materi edukasi Kejati Babel, Romza Septiawan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman konsekuensi hukum atas tindakan destruktif di ruang siber maupun media sosial.

    “Perkembangan teknologi kerap membawa dampak ganda. Tindakan agresif di internet seperti perundungan siber—baik berupa pelecehan (harassment), penyebaran data pribadi (outing), pengucilan (exclusion), hingga penyamaran identitas (impersonation)—bukan lagi sekadar kenakalan biasa, melainkan memiliki sanksi pidana yang tegas. Dalam Pasal 27B ayat (2) UU ITE No. 1/2024, ancaman pidana pencemaran nama baik siber dapat mencapai 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta. Begitu pula dengan jeratan hukum penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35/2009 serta sanksi pidana judi online hingga 9 tahun penjara bagi penyelenggara. Kami berharap generasi muda menjadi remaja unggul yang bijak memanfaatkan teknologi dan berani menyuarakan kebenaran,” ujar Romza Septiawan.

    Kepala SMAN 1 Namang, Yakob Purwono Wijoyo, S.Pd., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya program edukatif tersebut. Pihak sekolah menganggap penyuluhan ini sebagai sarana vital untuk membentengi para peserta didik dari berbagai bentuk perbuatan melanggar hukum.

    “Harapan besar kami dan seluruh civitas akademika SMAN 1 Namang, para siswa dapat memahami, menghayati, dan mengerti hukum secara utuh, khususnya terkait isu perundungan siber, kenakalan remaja, pencemaran nama baik, penyalahgunaan narkoba, UU ITE, hingga kesadaran pencegahan korupsi. Melalui pengetahuan ini, anak-anak kita diharapkan tumbuh menjadi warga negara yang taat hukum serta mampu menjadi pioneer atau teladan bagi sekolah-sekolah lain. Semoga timbul efek domino yang positif di tengah masyarakat, sehingga lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan (nyaman dan pacak pacak ge) dapat terwujud dengan baik,” tutur Yakob P.W., S.Pd.

    Antusiasme juga dirasakan langsung oleh para peserta. Ghandur Fardan, salah seorang siswa perwakilan yang hadir dalam acara tersebut, mengaku mendapatkan wawasan dan pandangan baru seusai menyimak materi yang disampaikan.

    “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai pelajar yang berinteraksi di dunia digital setiap hari. Dulu kami mungkin belum menyadari sepenuhnya bahwa komentar pedas, postingan asal, atau lelucon berlebihan di media sosial ternyata bisa berujung pada hukum pidana UU ITE. Penjelasan mengenai tingkatan kenakalan remaja dan bahaya laten narkotika benar-benar membuka mata kami. Kami jadi paham cara membentengi diri, bersikap tegas (say no to drugs), serta berani melapor jika melihat atau mengalami perundungan,” ungkap Ghandur Fardan dengan penuh semangat.

    Melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejati Babel beserta SMAN 1 Namang berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum demi menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

    Fitri, S.Pd. – Guru Bahasa Indonesia, SMAN 1 Namang

    Example 120x600
  • panengg
  • https://beras11.club/