Example floating
Example floating
Pangkalpinang

Zakat Fitrah di Kota Pangkalpinang Ditetapkan, Segini Besarannya! 

×

Zakat Fitrah di Kota Pangkalpinang Ditetapkan, Segini Besarannya! 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Pangkalpinang – Besaran zakat fitrah di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung telah resmi ditetapkan. Di mana besaran zakat fitrah Ramadan 1444 Hijriah yaitu Rp32 ribu per orang atau setara Rp2,5 kilogram. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di daerah itu.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Firmantasi menjelaskan, pembayaran zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah ini masih sama seperti tahun 2022 lalu.

Example 300x600

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kemenag bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang Nomor: B-/000/Kk.29.03/Ps.6/04/2023 tentang penetapan keputusan syariah. Terutama atas zakat fitrah, maal dan fidyah tahun 2023.

Penetapan tersebut telah melibatkan pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Pangkalpinang pada 27 Maret 2023, kemarin.

“Zakat Fitrah untuk Kota Pangkalpinang tahun 1444 Hijriah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kilogram beras dengan standar harga Rp12.500 per kilogram atau Rp32 ribu per jiwa,” kata dia kepada Bekawan.co.id, Kamis (30/3/2023).

Firmantasi memaparkan, penetapan besaran zakat fitrah sesuai harga beras yang dikonsumsi. Pembayaran zakat fitrah yang ditetapkan berupa uang tunai Rp32 ribu sesuai dengan kemampuan warga Pangkalpinang.

Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram per jiwa.

Sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat atau muzaki dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang. Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan. Terutama sesuai dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

“Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah harga standar Rp12.500,- wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan,” jelas Firmantasi.

Di samping itu lanjut dia, zakat fitrah dikelola oleh Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau penerima zakat dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, untuk besaran nilai fidyah atau orang yang sudah sangat tua atau sakit yang menurut keterangan dokter tidak mungkin berpuasa lagi diwajibkan membayar fidyah Rp20.000.- per hari. Jumlah itu disesuaikan dengan kemampuan orang yang bersangkutan.

Sedangkan zakat profesi, jika penghasilan profesi seorang mencapai Rp79.432.500,- per tahun atau memiliki penghasilan Rp6.619.375,- per bulan maka zakatnya senilai Rp1.985.812.

“Zakat Pertanian, perkebunan, peternakan nisabnya sama dengan emas haulnya sama dengan satu tahun dengan perhitungannya RR79.432.500 atau Rp1.985.812,” ujarnya.

Meskipun demikian kata Firmantasi, dengan penetapan besaran zakat diharapkan bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Pangkalpinang untuk membayar zakat. Pihaknya juga mengimbau kepada panitia Amil ataupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memperjual belikan beras yang sudah dibayarkan oleh muzaki sebagai zakat fitrah.

“Tidak, dibenarkan kepada panitia amil atau UPZ untuk memperjual belikan beras yang sudah dibayarkan oleh muzaki sebagai zakat fitrah,” pungkas Firmantasi.

Reporter : Putri Anggun

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *