Example floating
Example floating
Hukum dan KriminalPangkalpinang

Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Dinas PUTRP Bateng, IB Resmi Dilaporkan

×

Oknum Wartawan Diduga Peras Kepala Dinas PUTRP Bateng, IB Resmi Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, PANGKALPINANG — Seorang oknum wartawan berinisial IB dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTRP) Kabupaten Bangka Tengah, Senin (16/3/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian di Polresta Pangkalpinang setelah muncul dugaan intimidasi menggunakan isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Example 300x600

Kepala Dinas PUTRP Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra mengungkapkan jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Sudah kita buat laporan ke Polresta Pangkalpinang,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah IB diduga mengancam akan mempublikasikan pemberitaan terkait LHKPN milik pejabat tersebut.

Ancaman pemberitaan itu disebut-sebut digunakan sebagai tekanan agar korban memberikan sejumlah uang.

Dari informasi yang beredar, oknum wartawan tersebut diduga meminta uang dengan dalih agar berita yang dimaksud tidak dipublikasikan ke media.

Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan serta bukti transfer uang.

Bukti-bukti tersebut diduga menunjukkan adanya permintaan uang yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan singkat.

Sumber yang mengetahui persoalan ini menyebutkan bahwa tindakan tersebut mencoreng dunia pers yang selama ini menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan independensi.

Praktik intimidasi atau pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.

Sementara itu, pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang dikabarkan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengkaji barang bukti yang telah diserahkan pelapor.

Jika terbukti melakukan pemerasan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana, terlapor dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya di Bangka Belitung, mengingat isu yang menyeret profesi wartawan sekaligus pejabat publik.

Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus menjaga marwah profesi pers. *

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *