Example floating
Example floating
    Bangka TengahHukum dan Kriminal

    Terjadi Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak di Kecamatan Namang, Kepolisian Imbau Hal Ini!!

    ×

    Terjadi Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak di Kecamatan Namang, Kepolisian Imbau Hal Ini!!

    Sebarkan artikel ini
    Example 468x60

    BEKAWAN.CO.ID, NAMANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

    Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/122/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kepulauan Bangka Belitung tanggal 24 September 2026. Saat ini penyidik tengah melakukan serangkaian proses penyidikan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

    Example 300x600

    Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap anak yang menjadi korban tindak pidana serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas dalam setiap penanganan perkara. Penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah kepada korban, sehingga hak dan masa depan anak tetap terlindungi,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.

    Saat ini Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Example 120x600
  • panengg
  • https://beras11.club/