Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usah Kecil Menengah (Disperindagkop dan (UKM) Bangka Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di dua kecamatan berbeda, Selasa (28/2).
Tera ulang ini menyasar Pertamina Shop (Pertashop) 2P.337.22 di Desa Sumber Jaya Permai (SJP), Kecamatan Pulaubesar. Pertashop tersebut punya dua nosel yang menyalurkan BBM jenis pertalite dan pertamax. Dan pertashop 2P.337.04 di Airbara, Airgegas.
“Jadi kemarin, kita lakukan tera ulang pompa umur bahan bakar minyak atau PUBBM di dua pertashop yang ada di Desa SJP dan Airbara,” ujar Kepala UPT Metrologi R Rama Karnamulana seizin Kadisperindagkop dan UKM Basel M Ikbal saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).
Rama menuturkan, Pompa Ukur BBM merupakan salah satu Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannnya (UTTP) yang wajib ditera ulang setiap tahunnya. Ini dilakukan guna menjamin keakuratan takaran BBM yang diterima masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen.
“Dari hasil pengecekan awal, terdapat 1 nozzle di salah satu pertashop telah melewati batas standar toleransi yang diperbolehkan, jadi sebelum disahkan kembali, pompa ukur tersebut di justir ulang agar masuk ke dalam batas kesalahan yang diizinkan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pompa ukur lainnya masih masuk ke dalam toleransi. Meski demikian, tetap pihaknya segel ulang untuk menandakan bahwa pada tahun berjalan, pompa ukur BBM tersebut telah ditera ulang dan dijamin keakuratannya.
Pertashop berbeda dengan Pertamini yang banyak ditemukan di masyarakat. Pertashop merupakan lembaga penyalur pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM dan LPG non subsidi.
Dan produk pertamina ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain dengan harga jual yang sama dengan SPBU Pertamina.
“Sedangkan pertamini tidak resmi dari pertamina, standar keamanannya tidak terjamin, tidak memiliki ijin dan tidak memenuhi standar Metrologi Legal sehingga tidak bisa dilakukan tera atau tera ulang,” bebernya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 8 Pertashop yang telah aktif beroperasi di Basel dan seluruhnya telah dilakukan tera/tera ulang oleh UPT Metrologi Legal. Dengan begitubmasyarakat tidak perlu ragu untuk mengisi BBM di Pertashop, karena sama seperti di SPBU resmi, takaran dan ukurannya telah terjamin.(hanxiao)