Bekawan.co.id, Pangkalpinang— Yuda Pratama terdakwa kasus pencurian seng dan baja ringan di gudang milik Hery di jalan Ketapang, Kelurahan Air Mawar, Pangkalpinang, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David, di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sabtu (4/3/2023).
Jaksa Penuntut umum menyatakan Yuda terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yuda Pratama dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata David.
Menanggapi tuntutan tersebut, Budiana kuasa hukum terdakwa Yuda, akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
“Izin yang mulia, kami penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis, untuk itu kami minta waktu sepekan ke depan,” kata Budiana.
Yuda Pratama alias Pak Le, satu dari dua pelaku pencurian seng dan baja ringan di gudang milik Hery, ketiban apes.
Ia tertangkap basah tengah melakukan aksi pencurian di gudang Milik Heri, di Jalan Raya Ketapang Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan.
Sementara, satu rekannya Kosim berhasil melarikan diri. Alhasil Pak Le harus mempertanggung jawabkan perbuatan sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, awalnya 20 November 2022 lalu, Pak Le di ajak Kosim mengambil seng dan baja ringan di gudang kosong milik Hery.
Kosim masuk ke gudang melalui pintu belakang. Ia lalu membuka seng dan baja ringan yang ada di dalam gudang tersebut.
Saat itu Kosim menyuruh Pak Le menunggu di pinggir jalan sedangkan Kosim kembali lagi ke dalam gudang tersebut.
Aksi Kosim tersebut dipergoki Heri. Sontak Kosim kabur meninggalkan gudang. Sementara, Pak Le berhasil ditangkap Pak Le.
Akibat perbuatan tersebut Hery mengalami kerugian sejumlah Rp 3 juta Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Reporter : Putri Anggun