BEKAWAN.CO.ID, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go menegaskan, pemerintah telah menyederhanakan Peraturan Kementerian PAN RB (PERMENPAN-RB) Nomor 41 tahun 2018 menjadi PERMENPAN-RB nomor 45 tahun 2022.
Perubahan ini disebabkan banyaknya nomenklatur jabatan menginisiasi Kementerian Pan-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru.
Diketahui saat ini nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi kedalam 40 urusan Pemerintahan
Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan meliputi klerek, operator dan teknisi.
Penyederhaan jabatan ini dapat membuat nomenklatur jabatan pelaksana yang ditetapkan bedasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
“Untuk mewujudkan juga pemerintahan yang lebih efisien,dinamis, lincah dan profesional, sehingga perubahan ini bisa memudahkan gerak birokrasi menjadi lebih agile (tangkas) dan adaptif,” sebut Mie Go.
“Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh peserta kegiatan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan pemerintah paling lambat 9 Juni 2023,” kata Mie Go, Selasa(9/5/2023) di Ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang.
Namun sebelum Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan dokumen ke Kemenpan-RB dilakukan validasi oleh bagian organisasi. Mie Go menekankan agar dokumen dapat dikumpulkan sebelum tanggal 25 Mei 2023.
“Ini harus menjadi perhatian ya. Kalau perlu bikin tim dan buatkan surat tugasnya di masing-masing OPD untuk melaksanakan ini,” tuturnya.
Sementara dari total 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat 36,3 persen dengan jabatan pelaksana.
Reporter : Putri Anggun