Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Berbagai Pemangku Ikuti Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Bangka Tengah

×

Berbagai Pemangku Ikuti Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, PANGKALANBARU – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024-2044 yang melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), para pelaku usaha, akademisi dan pihak terkait lainnya dalam analisa dampak Kebijakan Rencana Program (KRP) dan alternatif kebijakan, bertempat di Hotel Soll Marina, Senin (30/10/2023).

Agenda Konsultasi Publik II kali ini yaitu Uji Silang KRP terhadap Isu Paling Strategis, Analisis KRP terhadap Kondisi Lingkungan Hidup dan Perumusan Alternatif dan Mitigasi setelah sebelumnya juga dilakukan Konsultasi Publik I dengan agenda yang berbeda.

Example 300x600

Mewakili Bupati Bangka Tengah, Asisten Administrasi Umum, Ely Irsyah mengajak seluruh stakeholder dan peserta konsultasi publik II untuk dapat bekerja sama dan bersinergi dalam melakukan analisis potensi sumber daya alam dan manusia serta dampak-dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat kegiatan perekonomian di dalam konsultasi publik II.

“Kami berharap agar semua yang hadir di ruangan ini dapat memberikan saran dan masukan terhadap proses penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Bangka Tengah untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Konsultasi Publik II sebagai rangkaian proses Pembuatan Dokumen KLHS RTRW Tahun 2024-2044 sesuai Pasal 22 Ayat (2) Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ari Yanuar Prihatin menyampaikan bahwa DLH mengadakan konsultasi publik II dengan melibatkan legislatif, tokoh masyarakat, masyarakat peduli lingkungan, akademisi, tenaga ahli dan pemangku kebijakan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Dilanjutkannya, tujuan dari konsultasi publik ini untuk melakukan uji silang Kebijakan Rencana Program (KRP) terhadap isu-isu paling strategis di Kabupaten Bangka Tengah.

Selain itu, konsultasi publik ini bertujuan pula melakukan analisis Kebijakan Rencana Program (KRP) terhadap kondisi lingkungan hidup serta perumusan alternatif dan mitigasi dengan melibatkan seluruh stakeholder yang dianggap mewakili dan mengerti tentang isu lingkungan hidup yang sering terjadi di Kabupaten Bangka Tengah.

“Sebagai informasi, dokumen yang akan kita susun ini adalah dokumen dasar untuk kita melakukan pembangunan dari segala sisi untuk masa yang akan datang.

Dokumen ini mutlak harus ada, karena dokumen ini akan menjadi RTRW Kabupaten Bangka Tengah. Oleh karena itu, untuk kesempurnaan dokumen KLHS diharapkan agar berbagai stakeholder dapat masukan maupun saran,” tutupnya.

(Red/Diskominfosta Bangka Tengah)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *