PANGKALPINANG, BEKAWAN.CO.ID– Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan, penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik, rasa aman, dan tentram kepada masyarakat.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan rencana aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Pangkalpinang Periode 2023 – 2028 di Ruang Pertemuan OR kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (18/3/2024).
Sekda menyebutkan berdasarkan Permendagri Nomor 59 tahun 2021 bahwa pemerintah daerah harus menyusun rencana kebutuhan SPM dan dibuat dalam dokumen RPJMD maupun RKPD.
Oleh karenanya, Mie Go menilai pentingnya rakor ini dalam rangka melakukan sinkronisasi antara rencana pemenuhan kebutuhan SPM.
“Kemudian untuk OPD ini memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar ini ke dalam Renja dan Renstra OPD yang bersangkutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, ” ungkapnya.
Mie go menyampaikan, pemerintah kota sangat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan minimal Kota Pangkalpinang, sebab ini merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi.
Melalui penyusunan kegiatan rencana aksi ini, Mie Go berharap agar opd pengampu SPM dapat melakukan pendataan dan perhitungan kebutuhan SPM dengan benar sehingga tidak ada lagi pelayanan SPM yang tidak teranggarkan dan terverifikasi dengan baik.
“Semoga ke depan pemerintah kota pangkalpinang lebih fokus lagi pada upaya pencapaian spm agar tokoh masyarakat yang menjadi target sasaran dapat terpenuhi pelayanan kebutuhan dasarannya dengan baik, ” paparnya. (*)