Example floating
Example floating
Bangka Tengah

DPKP Bateng dengan Inovasinya “Getas Rasa Asin”, Pertahankan Nol Kasus Rabies di Bangka Tengah 

×

DPKP Bateng dengan Inovasinya “Getas Rasa Asin”, Pertahankan Nol Kasus Rabies di Bangka Tengah 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Bangka Belitung merupakan salah satu dari 11 Provinsi di Indonesia yang berstatus bebas rabies, namun letak geografis Kepulauan Bangka Belitung yang dikelilingi oleh laut memungkinkan adanya lalu lintas hewan ilegal yang masuk ke Bangka Belitung.

Example 300x600

Khususnya Kabupaten Bangka Tengah yang dapat meningkatkan resiko penyebaran penyakit rabies, berlatar belakang dari hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah melalui Inovasi “Getas Rasa Asin” atau Gerakan Berantas Rabies dengan Aktif Vaksin berupaya untuk mempertahankan status bebas di kabupaten Bangka Tengah secara khusus dan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara umum.

Implementasi pertama DPKP Bangka Tengah melalui Inovasi Getas Rasa Asin adalah pendataan hewan penukar rabies atau HPR. Kegiatan tersebut ini bertujuan untuk mengestimasi populasi HPR yang harus divaksin rabies.

“Getas Rasa Asin atau Gerakan Berantas Rabies Dengan Aktif Vaksin ini merupakan salah satu inovasi kami yang bertujuan untuk tetap mempertahankan nol kasus Rabies di Kabupaten BangkaTengah,” ujar Kepala Dinas DPKP Bangka Tengah, Dian Akbarini kepada Bekawan.co.id, Sabtu (1/6/2024).

Selanjutnya pihaknya melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada siswa sekolah dasar yang berlokasi di wilayah yang memang dengan populasi HPR tinggi.

“Di Indonesia, hewan yang dapat menjadi sumber penularan rabies pada manusia adalah anjing, kucing dan kera. Namun, yang menjadi sumber penularan utama adalah anjing,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, 95% dari kasus penderita rabies tertular melalui gigitan anjing, anjing yang telah mengigit sebagian besar tidak diketahui keberadaannya, sulit mengobservasi.

“Oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan untuk dapat mengendalikan rabies, yaitu melalui vaksinasi pada hewan penular rabies terutamanya anjing di daerah terinfeksi dan di daerah bebas rabies,” terang Kepala DPKP tersebut.

Ia juga menyampaikan, data ekseptor vaksin rabies merupakan data yang diperoleh dari pendapatan hewan penular rabies, pemilik hewan penular rabies diwajibkan untuk dapat mengehandle Hwan yang akan divaksin.

“Pemilik hewan penular rabies akan diberikan informasi mengenai rabies, tentang waktu dan lokasi pelaksanaan vaksinasi,” tuturnya.

“Kami berharap, seluruh rangkaian kegiatan Getas Rasa Asin mampu menciptakan rasa aman dan bebas dari kekhawatiran terhadap penyakit rabies,” tutup Dian. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *