Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Batianus Jabat Pimpinan DPRD Bangka Tengah Sementara 

×

Batianus Jabat Pimpinan DPRD Bangka Tengah Sementara 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Sidang Oaripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji terhadap 30 Pulang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah Periode 2024-2029 resmi dilaksanakan.

Tampak ratusan hadirin yang terdiri dari keluarga, relawan, forkopimda, hingga masyarakat turut serta memeriahkan kegiatan tersebut yang berlangsung khikmad di gedung Serba Guna Kompleks Pemkab Bangka Tengah tersebut, Selasa (17/9/2024).

Example 300x600

Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bangka Tengah Periode 2024-2029, Batianus mengucapkan Selamat dan Sukses atas pelantikan Bapak/ibu Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Periode 2024-2029.

“Kami berharap agar anggota DPRD yang baru di lantik tadi dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan tadi,” ucap Batianus.

“Kami juga mengucapkan selamat kepada keluarga dan seluruh relawan anggota DPRD yang hadir pada hari ini, khususnya isteri maupun suami anggota DPRD yang terhormat,” ucapnya.

Ia juga mengucapkan, terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada purnabakti baik pimpinan maupun anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, yang selama masa jabatannya telah menunjukkan pengabdian yang baik.

“Dengan pengabdian yang baik itulah sehingga dapat kami lanjutkan serta tingkatkan karya-karya yang telah dicapai dalam mewujudkan kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Negeri Selawang Segantang yang kita cintai,” katanya.

Batianus juga mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kepercayaan serta dukungan kepada kami sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bangka Tengah.

Ia mengatakan bahwa ada beberapa tugas pimpinan DPRD sementara sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2018 dalam Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3.

“Tugas Pimpinan DPRD Sementara itu adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusun rancangan peraturan dprd tentang tata tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” terangnya. *

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *