BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Guna memastikan kegiatan/proyek Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) dapat bermanfaat secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan berjalan sesuai regulasi serta menghindari potensi masalah hukum, Pemkab Bateng melalui Inspektorat Daerah menggelar kegiatan Pendampingan Proyek Strategis dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinsos-PMD dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Besar gedung Sekretariat Bateng, Rabu (23/04/2025).
Kegiatan dibuka dan diresmikan secara langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman didampingi Kajari Bateng, M. Hussaini, serta jajaran Asisten dan Staf Ahli di Setdakab Bateng.
Dalam sambutannya, Algafry mengatakan pendampingan proyek strategis merupakan bantuan dan dukungan yang diberikan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana, efektif, dan bermanfaat, baik itu dalam bentuk pendampingan hukum, teknis, dan administratif.
“Pendampingan proyek strategis ini merupakan bentuk kerja sama Pemkab Bateng dengan Kejaksaan Negeri Bateng untuk mewujudkan Pemerintah Bangka Tengah bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyelamatan keuangan atau aset,” ujar Algafry.
Dalam kesempatan ini, bupati mengajak seluruh elemen di Kabupaten Bangka Tengah untuk secara nyata bersatu membangun budaya anti korupsi dalam menjalankan pemerintahan guna membangun peradaban baru akhlak baru yang bersih dari segala bentuk korupsi.
“Saya berharap kita semua mendukung program pendampingan proyek strategis di Kabupaten Bangka Tengah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, maju, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Algafry menegaskan bahwa strategi pendampingan proyek merupakan kunci untuk memastikan keberhasilan suatu proyek atau kegiatan pemeintah yang bebas dari korupsi dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Terima kasih juga kami ucapkan kepada Kejari Bateng atas kerja sama yang luar biasa guna mewujudkan Bangka Tengah yang berintegritas,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, M. Hussaini menjelaskan bahwa tujuan strategi pendampingan proyek ini adalah untuk memastikan terlaksananya hukum suatu kegiatan, menjamin efektivitas dan efisiensi, meminimalisir risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan, meningkatkan kualitas kegiatan, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kita semua ingin melalui pendampingan ini kita bisa menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan proyek secara transparan dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia juga berharap dalam pelaksanaan pendampingan, seluruh Perangkat Daerah dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak Kejari agar semua proses pelaopran pendampingan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam kegiatan ini dilakukan juga Penandatanganan Kerja Sama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Bateng dengan Kejaksaan Negeri Bateng tentang ‘Penanganan Masalah Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara’ yang ditandatangani oleh Kepala Dinsos-PMD Bateng, Padlillah dan Kajari Bateng, M. Hussaini, serta disaksikan langsung oleh Bupati Bangka Tengah.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian surat Persetujuan Pengawalan dan Pengamanan PPS Tahun 2025 dari Kajari Bangka Tengah kepada Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda. Diserahkan juga Persetujuan Pengawalan dan Pengamanan PPS Tahun 2025 kepada 7 OPD di Pemkab Bateng yaitu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan, RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Bateng.*