BEKAWAN.CO.ID, PANGKALPINANG – Tersangka perkara tindak pidana pembunuhan istri dan anak di Pangkalpinang, Riki (26), dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya di sebuah rumah sakit di Kota Pangkalpinang.
Kabar tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Nyoman Merthadana, saat dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Senin (2/12) malam.
“Iya, jam 18.51 WIB tadi meninggalnya,” kata Kombes Pol Nyoman.
Sebelumnya tersiar kabar, tersangka Riki sempat melakukan upaya bunuh diri dengan cara meminum racun.
Kombes Pol Nyoman menuturkan, dokter yang menangani tersangka Riki lalu menanyakan racun jenis apa yang dia minum?
“Dia (tersangka Riki) mengaku meminum Gramoxone (racun rumput), dan ternyata racun itu belum ada penawarnya,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Kombes Pol Nyoman, penyidik telah menangani tersangka RIki sesuai SOP yang berlaku.
“Ya, yang penting kita sudah memberikan pelayanan yang baik sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya. *