BEKAWAN.CO.ID, JAKARTA – Kembali torehkan prestasi, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terima Dana Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Periode I Tahun 2023, Senin (31/07/2023). Bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman hadir langsung menerima dana insentif fiskal tersebut.
Pemberian dana insentif fiskal oleh Kemendagri RI digelar sebagai apresiasi kepada Pemerintah Daerah dengan kinerja pengendalian inflasi terbaik pada Periode I Tahun 2023 (Januari s.d. Maret 2023). Dana insentif fiskal kategori kinerja dalam pengendalian inflasi tahun 2023 akan terbagi menjadi 3 periode dengan total dana yang diberikan sebesar Rp1 Triliun.
Adapun pada periode pertama, pemerintah daerah yang menerima dana insentif fiskal, yaitu sebanyak 24 Pemerintah Kabupaten, 6 Pemerintah Kota, dan 3 Pemerintah Provinsi dengan total sebesar Rp330.000.000.000,-.
Dana Insentif Fiskal diserahkan secara simbolis oleh Menteri Kemendagri RI, Tito Karnavian dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani kepada Kepala Daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerima dana insentif fiskal pengendalian inflasi periode I tahun 2023 sebesar Rp10.310.410.000,-.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan terkendalinya inflasi tingkat nasional bukan karena kerja perorangan, tetapi kerja sama pusat dan daerah, di mana pemerintah daerah sebagai kunci utama pengendalian inflasi, sedangkan pemerintah pusat bertugas untuk mengakomodir.
“Terima kasih banyak kepada teman-teman yang selalu konsisten baik pusat maupum daerah, tetap terus jaga stabilitas harga barga barang dan jasa,” tutur Tito.
Menjadi satu-satunya Pemerintah Daerah di Kepulauan Bangka Belitung yang menerima dana insetif fiskal pengendalian inflasi periode I tahun 2023, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima dana insentif fiskal sebesar kurang lebih 10 Milyar. Ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja Pemkab Bateng dalam mengendalikan inflasi,” ucap Algafry.
Ia mengatakan dana insentif fiskal sudah jelas peruntukannya sesuai dengan Permenkeu Nomor 67 Tahun 2023, yaitu untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Selain itu, Algafry menyampaikan salah satu upaya dalam menekan inflasi di Kabupaten Bangka Tengah, antara lain mendorong sektor pertanian, perikanan, dan UMKM untuk bisa mengendalikan harga produk tertentu di pasaran agar tetap terjangkau.
“Kami akan berupaya untuk menstimulan para petani dan nelayan dalam menstabilkan harga serta meningkatkan hasil komoditinya sehingga komoditi tersebut bisa mudah didapatkan di pasaran,” tutur Algafry.
Ia berharap agar kedepannya Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bisa kembali mendapatkan dana insentif fiskal, baik itu dari kinerja pengendalian inflasi periode berikutnya, ataupun kinerja lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini menyampaikan terdapat beberapa penilaian untuk mendapatan dana insentif fiskal tersebut, diantaranya dimensi upaya pemerintah daerah, dimensi tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.
Ia menyampaikan target kedepannya agar Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bisa kembali mendapatkan dana insentif daerah, tak hanya dari kinerja pengendalian inflasi tetapi juga dari kinerja lainnya, seperti kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan akan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang terpilih dengan total sebesar 3 Triliun Rupiah.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yg dinarasumberi oleh Menteri Keuangan, Kepala BMKG RI, Direktur Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Plt. Kepala BPS RI, dan Kepala Bapanas RI.*