Example floating
Example floating
Babel

Cari Keadilan, Suhendro Laporkan Perusahaan Sawit ke Mabes Polri

×

Cari Keadilan, Suhendro Laporkan Perusahaan Sawit ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangka, Bekawan.co.id – Mencari keadilan untuk sejumlah warga Mendo Barat, Kabupaten Bangka, yang diduga lahannya diserobot PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML), aktivis muda Kabupaten Bangka, Suhendro Anggara berencana melaporkan perusahaan sawit itu ke Mabes Polri Jakarta.

“Kami menerima pengaduan masyarakat Mendo Barat bahwa lahan kebun mereka diduga kuat diserobot dan dikuasai oleh perusahaan sawit PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) secara sepihak. Kemarin, Kamis (12/10) kami investigasi ke lapangan untuk melihat langsung,” ujar Suhendro, di Sungailiat, Jumat (13/10).

Example 300x600

Aktivis yang kerap membantu masyarakat ini mengatakan dari hasil penelusuran tim di lapangan, memang benar lahan yang diakui milik warga, kini dikuasai oleh PT SAML, ditanami kelapa sawit.

Menurut keterangan warga, PT SAML sudah mengelola lahan tersebut sejak 1 Juli 2021 lalu hingga saat ini.

“Masyarakat pemilik lahan sudah melakukan beribu cara untuk mengambil kembali lahan atau hak mereka namun tidak membuahkan hasil. Dijadikan tempat pengaduan bagi masyarakat, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” tegas Suhendro.

Sejumlah langkah telah disiapkan Suhendro, untuk menyelamatkan hak masyarakat yang merasa dizalimi.

Seperti mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pembelaan atau mengambil kembali hak masyarakat yang saat ini di duga dirampas oleh PT SAML.

“Insa Allah saya wakafkan zahir dan batin untuk membela masyarakat yang terzolimi. Apapun saya korbankan untuk masyarakat selama itu benar,” tukas Hendro.

“Dan dalam waktu dekat saya beserta tim akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan khusus ke Mabes Polri dan kementerian-kementerian yang terkait lainnya,” tambahnya.

Suhendro membeberkan, persoalan lahan ini telah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana  pada Putusan PTUN  Pangkalpinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP tanggal 18 Agustus 2020, amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya.

Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan pada penguggat untuk seluruhnya.

Menyatakan Batal keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKKP/2018 tanggal 7 September 2018 tentang pemberian lokasi kepada PT SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 214/B/PT.TUN-MDN tanggal 3 Desember 2020 yang amar putusannya menerima permohonan banding dari tergugat I dan tergugat II.

Hasil putusannya menguatkan putusan PTUN Pangkalpinang yang dimohonkan pihak PT SAML.

Dilanjutkan pada Tingkat Mahkamah Agung dengan amar Putusan No. 271/K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang amar putusannya menolak permohonan kasasi PT SAML dan Bupati Bangka.

“Jadi Alhamdulillah kita sudah punya bukti-bukti kuat dan akurat untuk membawa laporan ini secara khusus ke pusat,” terangnya.

“Tidak ada kata menyerah untuk membela masyarakat, saya akan berjuang sampai titik penghabisan untuk mengembalikan hak masyarakat yang dirampas”, tutup Suhendro (lew)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *