Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Dari 371 Bacaleg Bangka Tengah, 106 Diantaranya Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Administrasi

×

Dari 371 Bacaleg Bangka Tengah, 106 Diantaranya Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (KPU Bateng) menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada pemilihan umum tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu, (7/8/2023).

 

Example 300x600

Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra mengatakan ada 16 Partai Politik (Parpol) yang ikut serta dan dari 371 bakal calon anggota legislatif, sebanyak 106 calon tidak memenuhi syarat, dan 265 memenuhi syarat.

 

“Nanti ada perbaikan pada masa pencermatan DCS, tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, dan kita himbau seluruh Parpol yang belum memenuhi syarat bisa melakukan perbaikan pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023,” terang Supendi kepada awak media.

 

“Memang ada Parpol yang bakal calonnya belum memenuhi syarat dan sebagian ada yang salah centang, lalu ada surat yang tidak terpenuhi, dokumen yang tidak lengkap, dan lainnya,” sambungnya.

 

Kata Dia, bakal calon ini bisa pindah dapil ataupun ganti nomor urut pada tahap pencermatan dan penetapan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023.

 

“Setelah verifikasi administrasi, dilanjutkan penyusunan DCS pada 16 dan 17 Agustus, penetapan DCS tanggal 18 Agustus, dan pengumuman DCS tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023,” ujarnya.

 

“Semoga pemilu tahun 2024 mendatang berjalan lancar dan sukses,” imbuhnya. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *