Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Diduga Salah Paham, Dua Penambang Ini Berujung Pembacokan

×

Diduga Salah Paham, Dua Penambang Ini Berujung Pembacokan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Kasus penganiayaan telah terjadi di Lubuk Besar, tepatnya di lokasi tambang Air Hijau Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Pelaku tersebut berhasil diamankan Polsek Lubuk Besar selang 3 jam setelah penganiayaan tersebut terjadi.

Example 300x600

Sebelumnya, pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 10.00 wib Polsek Lubuk Besar menerima laporan warga bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan atau 351 KUHP yang melibatkan Darsani (45) warga Dusun Meleset Desa Tepus Kec. Air gegas yang mengalami luka robek pada tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Ipda Edman Furqon, selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.

Kronologis kejadian tersebut, bermula ketika korban Darsani bersama anaknya (J) sedang melakukan aktifitas tambang jenis tungau dilokasi air hijau yang memang lokasi tungau tersebut bersebelahan dengan lokasi tungau pelaku yaitu Niko dari sini lah cekcok antara pelaku dan korban terjadi.

“Pelaku dan korban diketahui bekerja ti jenis tungau dilokasi yang sama yaitu dilokasi air hijau Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar dan bermula dari cekcok dari pelaku menyuruh korban untuk berhenti nungau dilokasi tersebut namun tidak diindahkan korban sehingga berujung aksi pembacokan”. ungkapnya kepada Bekawan.co.id.

Untuk pelaku diketahui bernama Niko (23) juga berasal dari Desa yang sama yakni, Dusun Meleset Desa Tepus Kec. Air gegas Kab. Bangka Selatan.

“Setelah menerima laporan tersebut, berselang 3 jam Polsek Lubuk Besar yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Yusuf Maulana bersama dengan anggotanya,” ujar Ipda Edman.

“Alhasil, sekira pukul 13.30 WIB pelaku dapat kita amankan di sebuah pondok kebun yang tidak jauh juga dari lokasi kejadian,” tambahnya.

Ipda Edman sampaikan, pelaku tersebut berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Polsek Lubuk Besar bersama alat bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Besar.

“Terkait dengan motif pelaku sendiri diduga adanya selisih faham dengan korban yang menyebabkan pelaku emosi lalu nekat membacok korban dengan sebilah senjata tajam dan akibat tindakan ini korban harus dilarikan ke puskesmas Lubuk Besar untuk mendapatkan tindakan medis,” jelasnya.

Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku ini diduga dikenakan pada pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *