Example floating
Example floating
Bangka Tengah

DisperindagkopUKM Bateng Gratiskan Pelaku UMKM Daftarkan Merek Dagang

×

DisperindagkopUKM Bateng Gratiskan Pelaku UMKM Daftarkan Merek Dagang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Guna melindungi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), DisperindagkopUKM Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) memfasilitasi puluhan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagang.

“Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek dagang bagi para pelaku UKM di Bateng tahun ini kembali kami fasilitasi,” ujar KadisperindagkopUKM Bateng, Ali Imron, kepada Bekawan.co.id, Jumat pagi (27/01/2023).

Example 300x600

Ali mengatakan, pendaftaran HKI merek usaha dagang tersebut digratiskan dengan kuota yang terbatas sesuai dengan anggaran yang ada.

“Pendaftaran ini kami gratiskan, namun kuota untuk tahun ini terbatas hanya untuk 40 UKM,” ucapnya.

Ia katakan, Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan HKI merek tersebut.

“Diantaranya fotocopy NIB OSS RBA, jika belum ada bisa dibuatkan di Disperindagkop UMKM, selanjutnya fotocopy KTP Pemilik Usaha, Label merek, terakhir mengisi surat pernyataan,” jelasnya.

“Terakhir pendaftaran 5 Februari 2023, pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Disperindagkop UKM Bateng atau menghubungi PPL Disperindagkop UKM terdekat,” sambungnya.

Ali mengungkapkan, pendaftaran HKI merek tersebut merupakan program rutin yang dilakukan Pemkab Bateng melalui DisperindagkopUKM sejak 2012 lalu, untuk melindungi pelaku UKM, juga pelaku perindustrian dan perdagangan di Bateng khususnya.

“Kami imbau kepada pelaku UKM, jangan asal comot merek usaha, karena bisa saja merek itu sudah terdaftar. Juga bagi yang belum mendaftarkan merek usaha, segeralah daftarkan, untuk mejaga dan melindungi usaha dari hal yang tak diharapkan,” imbaunya.

Untuk lebih jelas dalam mengecek suatu merek usaha itu sudah terdaftar di HKI atau belum, bisa mengunjungi portal websitenya.

“Tinggal klik https://pdki-indonesia.dgip.go.id, kemudian masukkan merek usaha yang ingin dilihat sudah terdaftar atau belum,” ujarnya.

Selain melalui DisperindagkopUKM, Ali Imron menyebutkan, pendaftaran HKI merek ini juga bisa dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri. “Kalau secara mandiri, biaya yang harus dikeluarkan pelaku UKM kisaran Rp.500ribuan,” jelasnya. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *