BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah (DPKP Bateng) sedang menggalakkan penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B) bagi para petani di wilayahnya.
Kepala DPKP Bangka Tengah, Dian Akbarini mengatakan STD-B atau Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan termasuk kelapa sawit.
“STD-B ini bukan merupakan izin ataupun surat legalitas lahan dan program ini untuk membantu petani mengembangkan dan memasarkan hasil perkebunan mereka dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya, Kamis (25/1/2024).
Dikatakan Dian, ada beragam manfaat yang bisa petani dapatkan dari STD-B, seperti kelengkapan mendapatkan bantuan pemerintah di bidang perkebunan, persyaratan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Kemudian persyaratan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), pendataan untuk mendukung statistik perkebunan, peningkatan daya saing perkebunan (mampu telusur atau tracebelity), penguatan tata kelola, dan bahan penyusunan kebijakan,” terangnya.
Ia menjelaskan ada 4 langkah untuk mendapatkan STD-B yakni pendataan dan pengisian formulir permohonan di Kantor DPKP Bateng, kemudian verifikasi dokumen oleh petugas.
“Selanjutnya ada pemeriksaan lapangan dan pemetaan oleh petugas, dan STD-B petani terbit dan dapat digunakan,” tuturnya.
“Sedangkan untuk persyaratan penerbitan STD-B surat permohonan, yakni fotokopi KK dan KTP, fotokopi surat kepemilikan tanah (SKT/SHM dan atau sejenisnya), semoga program inj bisa membantu warga Bangka Tengah,” tutupnya. (Robie)