BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah (Bateng) berinisial P sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Enrekang, Sulawesi Selatan.
Tersangka P diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang sebelum dimutasi ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025) di Jakarta. P ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap identitasnya.
“Kejagung RI hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Engkrang berinisial P yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di enrekang, ” jelasnya.
Lebih lanjut, penanganan perkara ini ditangani secara khusus dan berjenjang oleh tim intelejen setelah adanya laporan masyarakat dan sudah diserahkan ke bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI terkait dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan yang mana P menerima uang hingga mencapai Rp840 juta.
“P diduga menerima uang Rp 840 juta bersama rekannya SL, ” tukasnya.
Hingga saat ini, Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah belum bersuara terkait penetapan tersangka ini. Bahkan, Kepala Seksi Pidana Umum Agung enggan berkomentar terkait penetapan ini.
“Saya kurang tau, ” ucapnya singkat. *

















