Example floating
Example floating
Pangkalpinang

Molen Sampaikan Dua Raperda Dalam Rapat Paripurna ke-10 

×

Molen Sampaikan Dua Raperda Dalam Rapat Paripurna ke-10 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun 2023, dalam rangka penyampaian dan penjelasan terhadap Dua (2) Raperda Kota Pangkalpinang, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (05/06/2023).

Walikota Molen menyampaikan, sehubungan dengan terbitnya UU No.1 Tahun 2022, tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda UU HKPD sebagai pengganti UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Example 300x600

Molen Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna di DPRD Pangkalpinang.

Terkait hal tersebut Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab.

Berdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan Retribusi Daerah.

Oleh karenanya dengan hadirnya undang-undang tersebut maka undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Meskipun demikian berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang tersebut.

“Merujuk dari pasal tersebut maka retribusi masih bisa dipungut sampai dengan akhir tahun 2023 ini. Dan selanjutnya tarif pajak dan Retribusi Daerah menunggu diundangkannya peraturan daerah yang mengatur pajak dan Retribusi Daerah yang berpedoman pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), Molen menegaskan agar seluruh pihak dapat berjibaku sebab PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan daerah.

Selanjutnya Molen menuturkan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang berdasarkan ketentuan pasal 2 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bahwa pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota maka urusan pemerintah bidang tenaga kerja yang semula bergabung dengan DPMPTSP harus dipisahkan.

Di samping itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional tentang pembentukan Brida terintegrasi dengan Bappeda sehingga nomenklatur badan perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah perlu disesuaikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang dipandang perlu untuk diubah.

“Berdasarkan hal tersebut kiranya kedua raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan bersama dengan eksekutif dan pada akhirnya dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (Anggun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *