Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Musnahkan Narkoba, Kejari Pangkalpinang Blender Barang Bukti Bernilai Miliaran

×

Musnahkan Narkoba, Kejari Pangkalpinang Blender Barang Bukti Bernilai Miliaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Pangkalpinang– Puluhan barang bukti barang bukti (BB) hasil sitaan tindak pidana dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/3/2023) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan sendiri berbagai macam, mulai dari sabu-sabu hingga pil ekstasi.

Pemusnahan puluhan barang bukti tindak pidana dengan amar putusan ini dilakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti jenis narkotika misalnya, dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan satu unit mesin yang sebelumnya telah diberikan air dan pestisida. Setelah semuanya tercampur, kemudian dibuang ke selokan.

Example 300x600

Lalu, barang bukti non narkotika dengan cara dibakar di dua buah drum yang sebelumnya sudah disiram dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Selanjutnya untuk handphone dan smartphone dihancurkan menggunakan palu, hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut didapat dari 77 perkara yang ada.

Dari jumlah itu perkara tersebut paling banyak didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 50 perkara. Sedangkan perkara tindak pidana umum lainnya hanya 27 perkara.

“Tipidum ini yakni Undang-Undang pertambangan, perikanan, penganiayaan, pencabulan, Undang-Undang pangan dan lain sebagainya,” kata dia kepada Bekawan.co.id usai kegiatan.

SBS sapaan akrab Saiful Bahri mengungkapkan, untuk barang bukti jenis narkotika yang dimusnahkan jumlahnya diklaim cukup fantastis hingga miliaran rupiah. Untuk barang bukti jenis sabu sendiri mencapai berat hingga 994,49 gram atau 0,994 kilogram. Semuanya diperoleh dari 48 perkara.

Kemudian barang bukti jenis ganja dari satu perkara didapati barang bukti seberat 5,230 gram. Lalu barang bukti jenis pil ekstasi atau inex mencapai 87,56 gram dari tiga perkara.

Tak hanya itu 31 unit handphone dan smartphone atau telepon pintar dari 25 perkara, plastik, tisu, pakaian hingga bungkusan makanan dari lima perkara turut dimusnahkan dari 50 perkara.

“Pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi tadi. Barang bukti yang kita lihat tadi adalah narkotika, handphone dari 77 perkara,” beber SBS.

Di sisi lain lanjut dia, semua barang bukti tersebut hasil sitaan sejak dua bulan lalu mulai Desember 2022 hingga Februari 2023. Total barang bukti yang dimusnahkan pada periode ini dinilai cukup banyak, terutama dengan kasus narkotika.

Di mana kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan dalam periode tertentu.

Hal ini tentunya dapat menjadi pelajaran, dan penekanan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan kewaspadaan perihal tindak pidana narkoba yang dinilai semakin tinggi. Maka dari itu, pihaknya turut mengapresiasi atas kehadiran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi perkara-perkara yang belum dapat dilakukan eksekusi, dapat segera kita lakukan eksekusi,” ucapnya.

Kendati demikian kata Saiful Bahri, pihaknya memastikan pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang jaksa penuntut umum atau JPU. Terutama dalam hal melaksanakan putusan pengadilan.

Oleh sebab itu pihaknya memastikan hal ini menjadi komitmen para penegak hukum. Ini juga sebagai upaya bersama masyarakat untuk menyatakan perang terhadap narkoba.

“Ini juga sebagai komitmen kita aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana, khususnya terkait narkotika. Pemusnahan ini sebagaimana tugas Jaksa Penuntut Umum,” kata Saiful Bahri.

Reporter : Putri Anggun

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *