Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Pemkab Bateng Melarang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Diluar Sekolah, Ini Alasannya!

×

Pemkab Bateng Melarang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Diluar Sekolah, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa pelaksanaan perpisahan sekolah tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah dan beberapa poin lainnya, baik itu sekolah yang berstatus negeri maupun swasta.

Diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, dalam hal ini ditujukan kepada setiap sekolah mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Example 300x600

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Iskandar mengatakan surat yang kami sampaikan tersebut atas perintah Bupati Bangka Tengah dalam rangka mendukung program pemerintah serta membantu mengurangi beban orang tua dalam pelaksanaan perpisahan sekolah tersebut.

“Ini merupakan kebijakan pemda, atas perintah Bupati Bangka Tengah, bahwa pelaksanaan perpisahan sekolah hanya boleh dilaksanakan di sekolah, dilarang diluar lingkungan sekolah,” terangnya kepada Bekawan.co.id, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya kita bersama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi seperti kasus kemarin yang terjadi di Subang, yang mana studi tour anak-anak terjadi kecelakaan yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia,” ungkapnya.

Selain dilarangnya melaksanakan perpisahan diluar sekolah, Pemkab Bateng juga menyampaikan beberapa imbauan lainnya yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah di Bangka Tengah, diantaranya adalah ;

1. Tidak melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan sekolah dan/atau pelepasan peserta didik dari orang tua siswa;

2. Pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan siswa kelas VI (enam) dan IX (sembilan) hendaknya dijadikan momentum untuk mengembalikan siswa secara resmi dari sekolah kepada orang tua melalui pesan moral dan motivasi;

3. Siswa dilarang untuk melakukan aksi coret-coret seragam sekolah serta konvoi dijalanan;

4. Kegiatan/Acara perpisahan sekolah dilarang untuk dilaksanakan diluar lingkungan sekolah ;

Jadi itulah beberapa poin yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah dan imbauan juga untuk seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangka Tengah mengenai pelaksanaan perpisahan sekolah tahun ajaran 2023/2024. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *