Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Perkenalkan, Chandra si Penyiksa & Tangan Panjang

×

Perkenalkan, Chandra si Penyiksa & Tangan Panjang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Tim Panther Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di sebuah rumah dokter gigi bernama Apriadi (54) yang berada di Jl Raya Gadung, Kecamatan Toboali.

Si tangan panjang bernama Chandra Oktapiansah (34) asal Jl Selamet telah berhasil diamankan petugas setelah seorang perempuan bernama Evi yang berdomisili di Jl Air Medang Toboali membuat laporan ke Mapolres Basel. Kepada penyidik, Evi mengaku menjadi korban tindak pidana penganiayaan.

Example 300x600

“Jadi ungkap kasus pencurian di rumah dokter gigi Pak Apriadi pada 28 Mei 2022 lalu berhasil kami ungkap pasca seorang perempuan bernama Evi datang ke polres Jumat kemarin untuk membuat laporan penganiayaan,” ujar KBO Satreskrim Polres Basel Ipda Wiliam Feri Situmorang, Selasa (14/2).

“Jadi si korban mengaku telah dianiaya Chandra dan memaparkan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat kejadian perkara atau TKP yang dilakukan pelaku. Dan berikut barang-barang bukti hasil curian,” jelas Wiliam Situmorang seizin Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Guna memastikan kebeneran informasi yang disampaikan Evi, penyidik lalu ke lokasi dan setelah dicek ternyata benar barang-barang itu hasil curian semua yang telah disembunyikan pelaku. BB tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Basel untuk diamankan. Di sisi lain, pelaku juga dipanggil datang ke polres.

“Setelah pelaku dan BB diamankan kita interogasi dia terkait persoalan awal di dalam perkara penganiayaan, lalu kita tanyakan juga tentang barang-barang yang telah diamankan tadi. Akhirnya pelaku mengakui bahwa mendapatkan semua itu, dari hasil pencurian, salah satunya di rumah Pak Apriadi,” ujarnya.

Sementara itu untuk kasus pencurian di kediaman drg Apriadi bermula adanya laporan dari korban pada 29 Mei 2022 lalu. Dalam laporannya korban berujar sehari sebelumnya rumah yang ia huni di Jl Raya Desa Gadung, Kecamatan Toboali diduga telah disatroni maling. Pasalnya sejumlah barang telah hilang.

“Pada hari itu, pelapor bersama istrinya Sandralela mengecek kondisi rumah, masuklah mereka ini, langsung menuju ke pintu dapur. Pada saat membuka pintu dapur dan melihat ke arah lemari kaca tempat menyimpan tas sudah tidak ada lagi. Lalu mereka langsung mengecek ke tempat lain,” ungkapnya.

“Dan melihat jendela dan kaca jendela belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Akhirnya seluruh isi rumah dicek dan mendapati sejumlah barang telah hilang seperti dua unit genset merek Firman, tiga unit mesin kompresor masing-masing merek Swan, Shark dan Hitachi,” tambahnya.

Lebih lanjut tiga lusin piring sango satu rak, tiga buah wajan besar, delapan buah tas berbagai merek satu lemari, satu buah rice cooker merek Sanyo dan satu unit kompor gas. Serta satu unit tabung gas. Akibat kejadian tindak pidana pencurian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp25 juta.

“Saat ini pelaku serta BB berupa enam buah tas berbagai merek, dua bantal kursi, dua unit kompor, tiga buah wajan besar, satu buah rice cooker, sembilan buah gelas, satu buah teko dan 29 unit piring beling sudah kami amankan di polres untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksinal 7 tahun penjara. Saat ini, tim buru sergap juga sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang lagi berinisial Hr dan Bk, diduga terlibat dalam kasus pencurian ini.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *