Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Sederet Fakta Kasus Cabul yang Dilakukan DS, No 5 Bikin Geleng-geleng Kepala

×

Sederet Fakta Kasus Cabul yang Dilakukan DS, No 5 Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Polisi menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Toboali berinisial SA (17) dan IM (14) pada Senin (20/2) sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku dicokok saat berada di tempat ibadah yang ada di daerah itu.

Pelaku berinisial DS tersebut kini telah mendekam di sel tahanan Polres Basel untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah diperbuat. Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan memberikan imbauan kepada masyarakat dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Rabu (22/2) pagi.

Example 300x600

Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada siapa saja yang baru dikenali. Termasuk pendatang dari luar daerah sehingga kejadian seperti ini tidak kembali terulang di lain hari. Juga pengawasan terhadap anak harus ditingkatkan, siapa saja temannya dan apa saja kegiatannya.

Berikut ini sederet fakta pada kasus rudapaksa terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Toboali berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian.

1. Pelaku DS adalah pendatang

Pelaku DS adalah pendatang asal Kota Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Dia berada di Pulau Bangka sekitar 1,5 bulan. Tidak ada siapapun keluarganya di Bangka, pelaku merantau seorang diri. Menyandang status duda, pelaku selalu mendatangi kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah.

2. Mulai diterima masyarakat

Satu per satu masyarakat tempat DS singgah mulai mengenalnya khususnya di Kecamatan Toboali. Ini karena DS dianggap sedikit memiliki kelebihan dalam mengobati seseorang menggunakan metode pengobatan alternatif. Pernah suatu ketika, ada yang sakit, lalu diobati pelaku dan yang sakit kondisinya sedikit membaik.

3. Kronologis pencabulan terhadap dua korban

Perstiwa cabul itu terjadi pada Minggu (19/2) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Toboali. Ini setelah pelaku mendapat kepercayaan dari orang tua korban untuk mengobati tubuh korban yang katanya ada jin. Korban IM berhasil disetubuhi namun SA hanya menerima perbuatan cabul saja.

4. Pelaku sudah tujuh kali menikah

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Basel, wiraswasta tersebut sudah tujuh kali menikah di daerah asalnya, yaitu Kota Purwakarta dan memiliki beberapa anak.

5. Residivis kasus yang sama

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, tindak pidana pencabulan dan terjadi pada tahun 2010 lalu di Kota Purwakarta. Bahkan saat itu, pelaku yang dikenal sebagai seorang ustaz dan sering berceramah dihajar massa sampai babak belur setelah mencabuli seorang ibu muda dan anaknya.

Atas perbuatannya, pelaku yang saat itu masih berusia 42 tahun dihukum 10 tahun kurungan penjara. Akan tetapi, menurut pelaku dirinya hanya menjalani masa hukuman 5 tahun penjara.

6. Kembali terancam hukuman 12 tahun

Setelah dilakukan gelar perkara, hasil keterangan saksi dan pelaku, DS dinyatakan bersalah atas perbuatannya mencabuli SA dan menyetubuhi IM. Ia disangkakan Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau kedua Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5-12 tahun penjara.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *