BEKAWAN.CO.ID, BABEL – Simpan narkoba jenis sabu, Seorang pria berinisial CDH alias Cik Doni (29) berhasil diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) pada Sabtu (17/8/2024) kemarin.
Pelaku yang diketahui warga asal Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah tersebut diamankan saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Iya, pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Jojo, Minggu (18/08/2024).
Dari hasil penggeledahan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik strip bening sedang yang diduga berisikan narkoba jenis Sabu dengan berat total 30,66 gram.
“Barang bukti sabu ditemukan petugas di mobil pelaku tepatnya di pintu bawah kanan sopir,” katanya.
Selain mengamankan sabu, Tim juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 2 lembar tisu warna putih, 1 potongan plastik warna hitam, 1 lembar plastik warna bening serta 1 unit handphone.
Petugas juga turut mengamankan 1 unit Mobil yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti narkoba tersebut.
Saat penggeledahan juga disaksikan oleh Ketua RW setempat. Dan barang bukti yang diamankan ini juga diakui pelaku adalah miliknya.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. *