Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Satuan Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu kasus peredaran obat keras, yang mana pelaku ini diamankan karena menyimpan dan menjual tramadol tanpa izin di Desa Namang Kec. Namang pada Rabu 12 April 2023.
Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S,IK, MH membenarkan adanya ungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol di Desa Namang Kec. Namang.
“Pelaku yang diaamankan ini atas nama Riyan, 22 tahun, laki – laki, pekerjaan buruh harian, alamat Jl. KM 25 RT. 007 Desa Namang Kec. Namang yang diketahui menyimpan serta memperjual belikan obat keras jenis tramadol tersebut tanpa izin instansi terkait,” ungkapnya kepada Bekawan.co.id, pada Kamis (13/4/2023).
Iptu Windaris katakan, pengamanan tersebut berhasil dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah pada Rabu (12/4/2023) sore hari sekira pukul 15.00 WIB kepada pelaku atas nama Riyan.
Kronologis pengungkapan peredaran tramadol tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah akan aktifitas jual beli obat tramadol yang memang dilarang beredar tanpa ijin di Desa Namang, dari informasi tersebut tim Sat Restik melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ini.
“Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya yang berada di Desa Namang, dengan didampingi perangkat RT setempat anggota Restik kemudian melakukan upaya penggeledahan baik terhadap badan maupun barang serta tempat dan benar saja saat penggeledahan anggota berhasil menemukan Barang bukti yang diantaranya ;
– 262 (dua ratus enam puluh dua) butir obat tramadol yang berbentuk kapsul berwarna merah putih.
– 93 (sembilan puluh tiga) butir obat tramadol yang berbentuk tablet.
– 1 (satu) bal plastik strip bening.
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
– Uang tunai sejumlah Rp. 630.000,-.
“Untuk tindakan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangka Tengah,” ucapnya.
Iptu Windaris juga menyampaikan kepada masyarakat, bahwa tramadol ini merupakan obat keras yang mana peredarannya harus memiliki izin dari instansi terkait dan harus dengan resep dokter, dampak yang timbul akibat dari mengonsumsi obat tramadol ini sama dengan hal nya mengonsumsi narkoba dan sangat membahayakan penggunanya bila sampai pada level kecanduan.
“Atas kejahatan yang dilakukan pelaku, diduga melanggar Pasal 197 Subs Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun,” pungkas Iptu Windaris. (Robie)