Example floating
Example floating
Bangka TengahHukum dan Kriminal

Karena Narkoba, Personil Polres Bangka Tengah Diberhentikan Tidak Hormat atau PTDH

×

Karena Narkoba, Personil Polres Bangka Tengah Diberhentikan Tidak Hormat atau PTDH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah melaksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap satu personil yang mana keputusan tersebut telah melalui putusan sidang kode etik profesi beberapa waktu yang lalu. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH dihalaman apel Polres Bangka Tengah pada Kamis 7 September 2023.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH memimpin langsung pelaksanaan upacara PTDH terhadap Briptu Meddi Ferdian personil Bagian Sium Polres Bangka Tengah dimana keputusan tersebut merujuk pada adanya keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung nomor : Kep/389/VIII/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Example 300x600

Pada sambutannya AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengatakan bahwa patut kita sayangkan kejadian seperti ini, untuk itu mari kita belajar dari kesalahan rekan – rekan kita yang telah mengakhiri masa dinasnya dengan cepat dikarenakan perilaku dan perbuatan yang melanggar norma agama dan tindakan yang tida sesuai dengan aturan yang berlaku pada Polri.

“Hal seperti ini merupakan hal yang berharga dan kita jadikan cambuk untuk kita lebih baik lagi dan momen seperti ini menjadi intropeksi diri kita, apakah kita masih merenung dan meresapi kesalahan apa yang kita telah perbuat,” terangnya.

Lanjutnya Kapolres juga mengajak seluruh personil Polres Bangka Tengah agar benahi diri apakah sudah mengikuti aturan yang benar atau malah kita sendiri terjerumus dengan perilaku dan perbuatan kita sendiri.

“Saya ingatkan juga kita semua untuk membenahi perilaku kita agar sesuai dengan aturan yang ada sehingga hal – hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Diketahui Briptu Meddi Ferdian di PTDH melalui Keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung yang mana terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ;

a. Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 200e tentang pemberhentian anggota Polri.

b. Pasal 13 huruf e peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode etik Polri yang berbunyi “setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotrofika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan memproduksi narkotika, psikotrofika dan obat terlarang.

“Keputusan PTDH ini sudah kita ajukan ke Polda karena pada sidang kode etik kita hanya mengajukan dan diketahui juga yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran yang kalo tidak salah ada 13 pelanggaran yang dilakukan sehingga kita rekomendasikan untuk di PTDH dan untuk PTDHnya sendiri kita lakukan hari ini,” tutupnya. (BKW)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *