Pangkalpinang, Bekawan.co.id – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menerima uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp909.683.600.
“Hari Jumat, 13 Oktober 2023, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima uang pengganti dari terpidana Sapriadi ST, Msi bin H Sulaiman AR dalam perkara kegiatan pemeliharaan rutin jalan bidang bina marga Dinas PUPR Provinsi Babel pada tahun 2018 sebesar Rp909.683.600,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar, dalam jumpa pers, Senin (16/10).
Kajari mengatakan, sebelumnya pada 16 Agustus 2023, terpidana telah membayar denda sebesar Rp100 juta dan telah mengansur kewajiban uang pengganti sebesar Rp121.800.000.
“Jadi terpidana telah membayar seluruhnya uang pengganti dan denda,” ucap kajari.
Dalam amar putusan pada Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dengan nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2022/ PN PGP tanggal 29 Agustus 2022, terpidana Sapriadi ST, Msi dipidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Majelis hakim juga memutuskan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.863.600, yang kini telah dibayar seluruhnya oleh terpidana. (lew)