BEKAWAN.CO.ID, KOBA – Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu yang notabennya pelaku berprofesi sebagai penjaga sekolah disebuah SMP di Kab. Bangka Tengah.
Seorang penjaga sekolah disebuah SMP diwilayah Kec. Koba diamankan Satuan Restik Polres Bangka Tengah karena menyambi sebagai bandar narkoba jenis sabu – sabu pada, Kamis (3/8/2023).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal ungkap kasus tersebut.
“Kami kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu sekira pukul 22.00 wib tadi malam, pelaku kami amankan saat sedang berjaga disebuah SMP yang ada diwilayah Kec. Koba,” ungkapnya, Jumat (4/8/2023).
Pelaku yang kami amankan a.n DADANG AFRIYANTO Als DADANG, 40 Tahun, Karyawan swasta, Jl. Simpang Jongkong Permai Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
Ungkap kasus sendiri adanya informasi masyarakat tentang aktifitas pelaku diluar pekerjaannya dan dari informasi ini kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang keberadaan pelaku ini.
“Dadang kami amankan saat melakukan tugas jaga disebuah SMP yang ada di Koba dan dari upaya pengeledahan baik terhadap tubuh maupun barang kami mendapatkan barang bukti narkoba yang diduga itu adalah sabu – sabu seberat 9,49 gram,” jelasnya.
Pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dimana ada beberapa yang kami amankan seperti ;
– 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening seberat 9.49 gram
– 1 (satu) buah plastik bening.
“Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat diancam kurungan penjara lebih dari lima tahun,” tutup Iptu Windaris. *