Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Bangka Tengah, Motif Pelaku Setoran Hafalan Satu-Persatu

×

Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Bangka Tengah, Motif Pelaku Setoran Hafalan Satu-Persatu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah merilis penangkapan seorang guru ngaji yang mencabuli 8 muridnya dengan dalih agar cepat pintar menghafal. Pelaku berinisial Z (51) itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.

“Jadi Satreskrim Polres Bangka Tengah telah mengamankan satu orang tersangka berinisial Z alias B (51), Z dibekuk karena diduga mencabuli 8 anak di bawah umur berinisial F (12), R (12), L (12), MD (12), M (13), I (13), P (12) dan Z (12) di Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah,” kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono kepada Bekawan.co, id, Senin (10/4/2023).

Example 300x600

“Adapun yang bersangkutan ini berprofesi sebagai guru mengaji. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 orang korban yang seluruhnya adalah murid mengajinya dan juga merupakan anak di bawah umur, usia rata-rata 12-13 tahun” tambahnya.

AKBP Dwi Budi mengatakan, bahwa modus yang dilakukan si pelaku adalah dengan membujuk rayu para korban. Jadi agar para muridnya itu lebih pintar menghafal.

“Dari 8 muridnya ini disuruh masuk kedalam ruangan satu-persatu untuk menyetor hafalan mereka, di situ pelaku mulai melakukan tindakan pencabulannya, dengan iming-iming juga memberikan uang sebesar 5 ribu ke beberapa anak tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menyebut pelaku sebenarnya sudah memiliki istri dan 3 orang anak laki-laki.

“Pelakunya statusnya sudah menikah, berumahtangga. Dari delapan korban ini, dilakukan di salah satu TPA di Kecamatan Sungaiselan, dengan memanfaatkan kondisi tersebut lah pelaku melakukannya,” ujarnya.

Atas kejahatan tersebut, pelaku terjerat dalam Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara

“Namun disini ada tambahan, bila dilakukan oleh orangtua/wali atau orang lain yang memiliki hubungan keluarga, tenaga pendidik atau lain sebagainya. Maka hukuman akan bertambah sepertiga dari hukuman Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016,” pungkasnya. (Robie)

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *