Example floating
Example floating
Bangka Selatan

Hairul, DPO Curat Segera Reuni dengan Resi & Jon

×

Hairul, DPO Curat Segera Reuni dengan Resi & Jon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Bangka Selatan – Personel Buru Sergap (Buser) Panther dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adalah Hairul yang dicokok aparat saat berada di Jl Damai Toboali pada Selasa (7/3) sekira pukul 10.00 WIB. Buruh harian tersebut tidak lama lagi akan segera reuni dengan rekannya Resi Agustian yang telah ditangkap atas pencurian di bengkel di Kelurahan Tanjungketapang pada Agustus 2022.

Example 300x600

Kapolres AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga menjelaskan seputar kronologis penangkapan lelaki berusia 31 tahun itu. Ini bermula pada saat rekan pelaku, Resi bersuara dan mengatakan bahwa aksi pencurian di bengkel milik Tjhong Yong Yung dia lakukan bersama Hairul.

“Awalnya kita berhasil mengamankan pelaku Resi ini pada tanggal 17 September 2022 lalu karena diduga dia terlibat dalam aksi pencurian di tiga TKP salah satunya di Jalan Tening Panjang, Simpang Airbenar, Kelurahan Tanjungketapang, Toboali pada bulan Agustus 2022,” ujarnya, Selasa petang.

“Setelah kita interogasi Resi mengakui bahwa dia mencuri bersama terduga pelaku Hairul. Setelah itu kami lakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku ini dan tepatnya tadi pagi, kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Jalan Damai, kita amankan dia di sana,” sebut AKP Tiyan Talingga.

Mantan Kapolsek Muntok, Polres Babar itu menuturkan, ketika hendak dicokok saat berada di pinggir jalan di daera Jl Damai, terduga pelaku Hairul sempat mencoba melarikan diri. Beruntung petugas bergerak lebih cepat sehingga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah digelandang ke Mapolres Basel.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara sebelumnya tidak lain alat-alat bengkel seperti pelbagai jenis kunci ring ukuran berbeda-beda, kunci setang, obeng tang dan lainnya,” jelas AKP Tiyan.

Sebelumnya, Tim Panther Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan satu dari beberapa orang pelaku yang diduga telah terlibat dalam TKP pencurian pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Dia adalah Resi Agustian alias Resi (38) warga Jl Gang Kelinci, Toboali, Kecamatan Toboali.

Petugas berhasil meringkus pelaku ini di kawasan perkebunan yang berada di Desa Pasirputih, Kecamatan Tukaksadai. Di sana, turut diamankan Jhon Sopi alias Jon. Dalam perkara ini, Jon yang berusia 34 tahun itu diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian dari pelaku Resi.

Sementara 4 orang lainnya berinisial W, H, Y dan HB masih diburu petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, terduga pelaku Hairul disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(hanxiao)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *