Example floating
Example floating
Bangka Tengah

Yanto Diringkus Satres Narkoba Polres Bateng, 27 Paket Sabu Diamankan

×

Yanto Diringkus Satres Narkoba Polres Bateng, 27 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Koba – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Desa Nibung, Kecamatan Koba pada Selasa (28/3/2023).

AKBP Dwi Budi Murtiono selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba membenarkan adanya pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan di sebuah rumah kontrakan bersama 27 paket sabu-sabu.

Example 300x600

Dikatakan Iptu Windaris tersangka yang diamankan atas nama Haryanto alias Yanto (35), warga Kelurahan Bukit Intan, Kecamatan Girimaya Kota Pangkal Pinang.

“Pelaku kita ungkap berawal dari adanya informasi warga bahwa di Desa Nibung ada aktifitas peredaran narkoba yang memang langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan ke sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Nibung,” jelasnya.

Kata Dia, dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut ditemukan 27 paket sabu siap edar di dalam sebuah bungkus rokok Surya.

“Kemudian berdasarkan dari barang bukti yang ditemukan pada pelaku ini, yang mana pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti yang ada ke Mako Polres Bangka Tengah,” tuturnya.

“Adapun peran dari pada pelaku adalah pengedar, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Lebih lanjut, dikatakan Iptu Windaris dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 27 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik strip bening dengan berat total 9,18 gram.

“Kemudian 22 pipet plastik yang sudah terpotong, 4 bal plastik strip bening, 2 unit timbangan digital, 1 buah bekas kaleng rokok surya dan 1 buah kantong plastik warna hitam,” ungkapnya.

“Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun”. tutupnya. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *