Example floating
Example floating
Bangka TengahHukum dan Kriminal

Ini Modus Pengeroyokan di Sungai Selan Hingga Meninggal Dunia 

×

Ini Modus Pengeroyokan di Sungai Selan Hingga Meninggal Dunia 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Endra Saputra alias Enda (26 tahun) meninggal dunia, pada Jumat, (18/8/2023) sekira jam 02.30 wib di kawasan Jalan Air Dok, Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, dilakukan atas dasar balas dendam.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Enin (28/8/2023), di Polres Bangka Tengah.

Example 300x600

Disampaikannya, pengeroyokan tersebut dilakukan AS alias PN, A, dan AN dengan cara pada saat saksi MR alias T dan korban Enda berhadapan dengan tiga orang tersebut.

“Saksi T pada saat itu berdiri paling depan dengan korban Enda disamping dengan posisi agak di belakang T,” ungkapnya.

Kemudian, yang pertama menyerang dengan senjata tajam parang adalah T diarahkan ke PN, namun terkena wajah sebelah kiri A yang melindungi PN.

Selanjutnya, PN dan AN ingin menyerang T, namun T melarikan diri. Sehingga PN, AN, dan A melakukan penyerangan terhadap korban Enda dengan mengayunkan parang sebanyak 6 kali dan menggunakan kayu bulat yang dihempaskan berkali-kali ke tubuh korban.

“Sehingga korban mengalami berbagai luka berat, akibat serangan tersebut korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Bangka Tengah.

Dia katakan, modus pengeroyokan ini dilakukan atas dasar balas dendam, dimana korban ada menuduh A mengambil tas yang berisikan uang dan narkotika jenis sabu-sabu milik korban sekitar 6 bulan yang lalu.

Kemudian korban ada membawa saudara A ke tempat sepi, serta korban Enda melakukan pemukulan terhadap A, kemudian A menceritakan kepada AN alias PN yang merupakan adik kandung A atas permasalahan tersebut.

Akibatnya menimbulkan marah para pelaku dan melakukan penyerangan terhadap korban.

“Atas tindak kejahatan ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 170 ayat (3) K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (Robie)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *