Example floating
Example floating
    Bangka Tengah

    ‎Pelaporan LKPM Bukan Sekedar Kewajiban, Pelaku Usaha di Bangka Tengah Harus Tahu Ini!

    ×

    ‎Pelaporan LKPM Bukan Sekedar Kewajiban, Pelaku Usaha di Bangka Tengah Harus Tahu Ini!

    Sebarkan artikel ini
    Example 468x60

    BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah terus memperkuat pelayanan kepada pelaku usaha melalui inovasi LALAPAN atau Layanan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Program ini hadir untuk membantu pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara mudah, cepat, dan tepat.

    ‎Melalui layanan LALAPAN, pelaku usaha dapat memperoleh konsultasi serta pendampingan dalam proses pelaporan LKPM, baik secara daring maupun luring. Pendampingan dilakukan oleh petugas DPMPTK Bangka Tengah agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporan investasi secara tertib dan sesuai ketentuan.

    Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah, Risaldi mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan ramah bagi pelaku usaha.

    ‎“LALAPAN kami hadirkan sebagai solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha di Bangka Tengah dapat melaporkan LKPM dengan benar, tepat waktu, dan tidak mengalami kendala dalam prosesnya,” ujarnya.

    ‎Ia sampaikan, hingga saat ini yang melaporkan untuk LKPM sudah memenuhi target akan tetapi terkadang ada perusahaan yg mengalami hambatan pada saat melapor sehingga mereka butuh bantuan.

    “Kepatuhan dalam pelaporan LKPM sangat penting karena menjadi salah satu indikator perkembangan investasi di daerah. Data tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta memberikan dukungan yang tepat bagi pertumbuhan dunia usaha.

    Risaldi tegaskan, pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk membangun investasi yang tertib dan berkelanjutan. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat melihat perkembangan usaha, potensi investasi, hingga kebutuhan pelaku usaha di lapangan,” tambahnya.

    ‎Dalam alur layanan LALAPAN, pelaku usaha dapat mengajukan permintaan pendampingan melalui berbagai media, seperti WhatsApp, Instagram, tatap muka, maupun melalui layanan konsultasi yang tersedia. Selanjutnya, petugas DPMPTK akan melakukan pengecekan data melalui akun pengawasan dan memberikan pendampingan penyampaian LKPM secara daring maupun luring.

    ‎Layanan ini diharapkan mampu mendukung kepatuhan pelaku usaha, meminimalkan risiko sanksi administratif, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Bangka Tengah.

    ‎DPMPTK Bangka Tengah mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan LALAPAN sebagai mitra konsultasi dan pendampingan dalam pelaporan kegiatan penanaman modal. (Robie)

    Example 120x600
  • panengg
  • https://beras11.club/