Example floating
Example floating
Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII

×

Pemkot Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkal Pinang (Pemkot PKP) menggelar upacara memperingati hari otonomi daerah yang ke XXVII (27) di Kantor Walikota Pangkal Pinang Sabtu (29/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili Walikota pangkal pinang, Ahmad Subekti menyebut perlu kiranya melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.

Example 300x600

Ahmad menjelaskan, Tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

“Ada pertanyaan sederhana, namun syarat dengan makna filosofis. Mengapa hari Otonomi Daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia  27 tahun, ” ucapnya kepada awak media.

Untuk diketahui, Pada tahun 1995,Pemerintah menyerahkan sebagian Urusan Pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 27 (Dua Puluh Tujuh) Daerah Tingkat II Percontohan (ditetapkan 21 April 1995). Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 25 April merupakan Hari Otonomi Daerah.

Setelah itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah. Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, Daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

Subekti menuturkan, setelah 27 tahun berlalu Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif kepada Indonesia, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Namun data juga menunjukan bahwa filosofi dari tujuan Otonomi Daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan berbagai macam terobosan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diantaranya dengan melakukan kerja sama dengan beberapa pihak guna memberikan kemudahan pada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah secara langsung maupun online. Peningkatan pendapatan melalui pengelolaan aset daerah juga menjadi salah satu upaya peningkatan PAD. , ” tuturnya.

Subekti menambahkan, terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga. Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, maka beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa barang maupun uang tunai guna membantu masyarakat yang terdampak iinflasi

Subekti menginformasikan, Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2023 angka stunting anak turun menjadi 17 persen secara nasional, untuk itu berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mengatasi stunting. Masalah stunting bisa dipicu dari keadaan ibu dan anak hingga faktor eksternal lainnya. Faktor eksternal termasuk pola asuh dan lingkungan sedangkan faktor spesifik lainnya, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan seperti kurang gizi dan anemia.

Melalui momentum yang baik ini, Subekti mengajak semua untuk dapat berdoa bersama agar apa yang menjadi tujuan Otonomi Daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud disemua daerah, kita semua mampu menjaga stabilitas harga sehingga tidak terjadi inflasi yang dapat memberatkan rakyat.

“Kunci yang utama untuk mencapai itu adalah pada unsur Sumber Daya Manusia, terutama ASN yang berintegritas, profesional, kompeten dan dapat bekerjasama secara kolaboratif, ” tutup Subekti.

Reporter : Putri Anggun

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *