Example floating
Example floating
Bangka TengahHukum dan Kriminal

Ada yang Cabul di Kebun Sawit Kecamatan Lubuk Besar, Pelaku Ditangkap

×

Ada yang Cabul di Kebun Sawit Kecamatan Lubuk Besar, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKAWAN.CO.ID, BANGKA TENGAH – Tim Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka inisial SN (23) warga Kecamatan Lubuk Besar , Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu.

“Benar adanya peristiwa cabul tersebut, yang terjadi Kecamatan Lubuk Besar,” kata Kasi Humas IPDA Erwin Syahri seizin Kapolres Bangka Tengah, Jumat (28/6/2024).

Example 300x600

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dipimpin Kepala Tim (Katim) Opsnal Bripka Tanzid langsung bergerak menuju TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.

IPDA Erwin katakan, aksi bejat SN (23) dilakukan Minggu, 9 Juni 2024 pada malam Pukul 20.30 Wib di kebun sawit yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Besar.

“Dalam aksinya itu SN (23) pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan mencium dan meraba – raba di bagian intim korban dan korban sempat memberontak menolak yang di lakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

Kemudian dari peristiwa tersebut korban langsung melaporkan kepada ke dua orang tua, tak terima anaknya menjadi korban perbuatan pelaku SN (23) akhirnya SN dilaporkan orang tua korban dan hasil dari penyelidikan.

Tim opsnal reskrim berhasil meringkus pelaku Rabu,19 Juni 2024 dimana pelaku SN (23) tersebut sedang duduk santai dan berada di Taman Alun-alun Kota Koba.

“Usai orang tua korban melaporkan atas peristiwa tersebut tim opsnal reskrim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan berhasil meringkus SN (23) di Taman Alun-alun Kota Koba,” katanya

“Kemudian tim membawa dan mengamankan pelaku ke Mapolres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut di tetapkan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *