Example floating
Example floating
Pangkalpinang

Bakal Calon Anggota DPD Perseorangan Butuh 1.000 Dukungan

×

Bakal Calon Anggota DPD Perseorangan Butuh 1.000 Dukungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bekawan.co.id, Pangkalpinang – KPU Kota Pangkalpinang mengadakan acara Bimtek Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD, Bertempat di Swiss Bell Hotel, Minggu (05/02/2023).

Husin selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Babel menyampaikan acara ini adalah Bimtek persiapan kita untuk melakukan Verfak calon perseorangan DPD tahun 2024.

Example 300x600

“Bimbingan tidak akan berhasil, tidak akan mendapatkan keterampilan dan pengetahuan kalau tidak didasari motivasi, semangat, serta kemauan,” ucap Husin.

Menurut Husin, tugas PPK dan PPS itu tidak berat hanya ada tiga saja yaitu TWK (Tugas, Wewenang dan Kewajiban), jadi cukup pikirkan huruf itu saja.

“Kita sekarang fokus ke calon perorangan DPD, di setiap Provinsi masing-masing mau Provinsi itu besar atau kecil tetap sama hanya memperebutkan 4 kursi,” katanya.

Husin juga menyampaikan, kemarin KPU Provinsi sudah melakukan rekapitulasi hasil rekapan dukungan minimal yang berjumlah 19 orang dari seluruh Provinsi Babel yang memenuhi syarat verifikasi administrasi.

“Dari 19 orang calon perorangan DPD tersebut, akan dilanjutkan dengan Verfak yang akan dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Senada dengan Husin, Penti selaku Ketua KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan tugas PPK maupun PPS selain Verfak syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD, dan juga pemuktahiran data pemilih.

“Jadi dengan jadwal yang begitu padat, saya hanya berpesan kepada PPK maupun PPS jaga kesehatan, banyak minum vitamin agar tetap fit,” ucapnya.

Disamping itu, Yusmayadi selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan tentang dasar hukum pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, ada pada PKPU Nomor 10 tahun 2022.

“Kita sudah mendapatkan nama-nama 19 orang pada pencalonan perseorangan anggota DPD dari KPU Provinsi Babel. Nanti, kami akan melakukan Verfak kesatu pada hari Senin, 6 Februari 2023 sampai dengan 26 Februari 2023 atau selama 21 hari,” ucap Yusmayadi.

Dikatakan Yusmayadi, untuk persyaratan dukungan minimal pilih perseorangan pada DPD sebanyak 1.000 pemilih. “Dukungan itu tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dalam verfak nanti, Yusmayadi menyampaikan KPU Kota Pangkalpinang akan dibantu oleh PPS Se-Kota Pangkalpinang dalam hal akan mendatangi rumah pendukung masing-masing DPD.

“Hal ini dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dukungan kepada bakal calon anggota DPD apakah MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” katanya.

Kemudian setelah 21 hari, KPU Kota Pangkalpinang akan merekap dan menyerahkan semua hasil Verfak calon anggota DPD kepada KPU Provinsi Babel.

“KPU Provinsi Babel dalam melakukan proses rekapitulasi verifikasi syarat dukungan tahap kesatu yang akan dihadiri langsung oleh bakal calon anggota DPD serta Bawaslu Provinsi Babel,” tandas Yusmayadi.

Reporter : Putri Anggun

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *